ADVANCING SELF-RELIANT AND RESILIENT IN SOLID WASTE MANEGEMENT IN GOWA, SOUTH SULAWESI
Sebagaimana program-program Transformasi lainnya, Program Manajemen Pengelolaan Sampah di Gowa dirancang untuk peningkatan kapasitas dan kemandirian dalam mengidentifikasi permasalahan, membuat perencanaan, menyediakan payung hukum, dan mengimplementasikan solusi yang efektif sesuai dengan tantangan yang dihadapi. Sebuah inisiatif bukan merupakan sebuah solusi instan namun merupakan awal dari sebuah upaya pemecahan permasalahan yang harus dipastikan konsistensi dan keberlanjutan upaya penanggulangan permasalahan pembangunan yang dihadapi. Adanya payung hukum yang jelas akan memastikan keberlanjutan dari program yang diinisiasi.
Kepastian Hukum Untuk Menjamin Keberlanjutan
Di tingkat lokal, Peraturan Bupati Gowa No.22 Tahun 2019 telah menjadi dasar hukum tentang pembentukan UPT BSI di Gowa. Berkat adanya PerBup tersebut, kini (Oktober 2020) UPT BSI di Gowa telah beroperasi dan berperan penting dalam pencegahan sampah plastik (anorganik) ke laut dan ke TPS/TPA. Target perubahan kebijakan pengelolaan sampah pada program MWRP telah melebihi target yang telah ditetapkan dimana perubahan kebijakan tidak hanya terjadi di tingkat pemerintah lokal yang menjadi target program MWRP namun perubahan kebijakan juga terjadi di tingkat nasional melalui terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 197/4726/SJ tentang urgensi pengelolaan sampah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 97 tahun 2017 melalui keberadaan dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) dalam pengelolaan sampah. Sebagaimana diketahui bahwa belum seluruh daerah di Indonesia memiliki Jakstrada sebagaimana yang diamanatkan Perpres 97/2017, Surat Edaran Menteri Dalam negeri ini menjadi sangat strategis karena dapat memberikan “paksaan” kepada Pemerintah Daerah dalam menyusun dan mengimplementasikan Jakstrada pengelolaan sampah kedalam rencana pembangunan.
Sinergi Multi-Sektor Dalam Pengelolaan Sampah
UPT BSI Gowa merupakan bank sampah induk milik pemerintah pertama di Indonesia yang berdiri di tingkat Kabupaten yang secara khusus didedikasikan untuk membantu pengelolaan sampah anorganik. Pembentukan UPT BSI di Gowa juga merupakan sebuah upaya untuk membantu peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam mengelola sampah anorganik. Sebagaimana diketahui bahwa selama ini DLH menanggung beban yang sangat berat dalam pengelolaan sampah dimana DLH sekaligus berperan sebagai regulator dan operator. UPT BSI Gowa dengan tetap berada di bawah koordinasi DLH secara khusus berperan sebagai regulator khususnya dalam pengelolaan sampah anorganik, hal ini diharapkan dapat meringankan dan lebih mengoptimalkan upaya pengelolaan sampah di Kabupaten Gowa.
Dalam operasionalisasinya, UPT-BSI merupakan “Bapak Kandung” dari Bank Sampah yang berada di tingkat masyarakat yang mengedepankan tiga aspek utama, yaitu lingkungan, sosial, dan ekonomi.Pada tahap awal, untuk menarik minat mayasrakat, program bank sampah diperkenalkan melalui aspek ekonomi yang merupakan sebuah alternatif pekerjaan dan memberikan peningkatan penghasilan khususnya bagi para ibu rumah tangga yang tidak bekerja sekaligus merupakan sebuah upaya untuk merubah paradigma masyarakat terhadap sampah. Namun, bagi masyarakat yang sudah memiliki pemahaman yang sangat baik terhadap Bank Sampah, menjadi nasabah bank sampah merupakan sebuah komitmen untuk kelestarian lingkungan dan kedekatan sosial sebagaimana yang ditunjukkan oleh Ibu Najmiati sebagai seorang relawan sekaligus nasabah Bank Sampah di Kecamatan Somba Opu. Ibu Najmimiati bahkan memberikan izin bagi masyarakat sekitar untuk menggunakan garasi rumahnya sebagai area pengumpulan sampah anorganik terpilah sebelum dilakukan penjemputan oleh petugas UPT-BSI.
Ibu Najmiati mengungkapkan bahwa motivasi warga untuk berpartisipasi dalam penanggulangan sampah anorganik semakin kuat dengan adanya keterlibatan pemerintah daerah melalui keberadaan UPT BSI yang selain berfungsi sebagai pengepul sampah bagi Bank Sampah Unit (BSU) di tingkat masyarakat sekaligus juga bertugas untuk melakukan penjemputan sampah anorganik terpilah di BSU. Kunjungan ke masyarakat juga dapat menjadi media yang bermanfaat bagi UPT BSI sebagai perwakilan pemerintah untuk berinteraksi dengan masyarakat dan mengetahui tantangan yang dihadapi program bank sampah, sehingga dapat lebih cepat dalam mengidentifikasi tantangan dan memberikan solusi terhadap tantangan-tantangan yang dihadapi.
Sinergi UPT BSI dan bank sampah masyarakat diharapkan dapat mengurangi timbulan sampah dari sumbernya dan menghadirkan sebuah upaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan di Gowa. Atas inisiasi program MWRP, hingga saat ini BSU di Gowa telah mengirimkan 17.833,90 Kg sampah anorganik terpilah kepada UPT BSI. Wabah Covid-19 tidak dapat dipungkiri telah memberikan dampak khususnya bagi optimalisasi program pengelolaan sampah di Gowa dan khususnya terhadap pelaksanaan Program MWRP di tingkat masyarakat. Namun, melalui protokol kesehatan yang ketat, seluruh pihak, terutama UPT BSI telah berlomitmen untuk membentuk lebih banyak lagi bank sampah di tingkat masyarakat, Sementara bank sampah masyarakat yang telah ada tetap berkomitmen untuk memperluas keanggotaan agar dapat mengumpulkan lebih banyak sampah anorganik.