Penilaian dan Pengharagaan Bank Sampah Tingkat Masyarakat di Kabupaten Gowa

Written By Transformasi Category Uncategorised

Gowa, 8 Juni 2021 - Transformasi bekerjasama dengan Yayasan Peduli Negeri (YPN) telah berhasil membentuk 53 Bank Sampah Unit (BSU) di Kabupaten Gowa khususnya di Kecamatan Sumba Opu dan telah dikembangkan ke kecamatan lain sebanyak 4 BSU. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pengelolaan/ Daur Ulang Sampah Perkotaan (Municipal Waste Recycling Management Program/ MWRP) yang dikemas melalui proyek Memperkuat Aspek Koordinasi dan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Praktik Pengelolaan Sampah yang didukung oleh USAID dan Pemerintah Kabupaten Gowa sejak tahun 2019.

Bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Transformasi dan YPN mengadakan kegiatan penilaian dan pemberian penghargaan kepada BSU terbaik sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Rangkaian kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 1 – 8 Juni 2021. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk pemberian penghargaan kepada BSU di Kabupaten Gowa yang telah aktif mengelola sampah rumah tangga dan menyetorkannya ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bank Sampah - Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Gowa. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap BSU yang telah terbentuk dan dapat membantu peningkatan jumlah tonase sampah dari hasil pengelolaan dan pemilihan sampah rumah tangga.

Sebelum kegiatan dilaksanakan, dilakukan audiensi kepada Pemerintah Kabupaten Gowa. Tim penilai yang terdiri dari gabungan personil UPT Bank Sampah – Dinas Lingkungan Hidup, YPN dan para motivator bertemu dengan Wakil Bupati Gowa, ABD. Rauf Malaganni. Audiensi ini bertujuan untuk membahas persiapan kegiatan penghargaan sekaligus menyampaikan hasil capaian kegiatan MWRP khususnya pengembangan BSU di tingkat masyarakat.

Saharruddin Ridwan sekalu Pimpinan YPN menjelaskan, “Bapak Wakil Bupati sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan ini. Pemerintah kabupaten melalui UPT Bank Sampah akan mendukung penambahan beberapa BSU di daerah lain sekaligus penyediaan armada angkutnya.”

Untuk proses penilaian dan penentuan pemenang penghargaan, tim YPN bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan para motivator melakukan kegiatan verifikasi dan pendataan keaktifan masing-masing BSU. Poin-poin penilaian difokuskan pada pengelolaan BSU, dampak positif terhadap lingkungan sekitar dan kegiatan inovatif lainnya seperti pengomposan dan daur ulang sampah.

Pengumuman pemenang penghargaan dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2021 di Taman Hasanuddin, Kabupaten Gowa. Penghargaan diberikan kepada 6 (enam) BSU terbaik yang berhak menerima piala, sertifikat dan dana pembinaan.

“Kegiatan penghargaan pada bulan Juni ini adalah tahap pertama. Di bulan September 2021 nanti akan dilaksanakan kegiatan penghargaan tahap kedua dan tahap ketiga akan dilaksanakan pada Desember 2021,” ujar Saharruddin.

Adapun para pemenang untuk penghargaan tahap pertama, yaitu: Juara I - BSU Unit Nurun Nur dari Keluruhan Samata, Juara II - BSU Seroja Mangasa dari Kelurahan Pandang-Pandang, Juara III - BSU Nur Hidayah dari Kelurahan Tompobalang, Juara Harapan I - BSU Peduli Bersama dari Keluruhan Paccinongaang, Juara Harapan II - BSU Sipakainga dari Kelurahan Pacinongang, dan Juara Harapan III BSU - Permata Intan Kelurahan Tompobalang.

Kegiatan BSU yang dikelola oleh masyarakat merupakan kegiatan yang setidaknya dapat memberikan tiga manfaat. Manfaat pertama adalah dari aspek lingkungan. BSU yang dikelola mulai dari tingkat rumah tangga membantu menurunkan angka produksi sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Aktivitas bank sampah juga berperan mengurangi jumlah sampah yang tidak dikelola (dibuang sembarangan) dan berkontribusi pada pencemaran lingkungan khususnya pencemaran sungai dan laut.

Manfaat kedua adalah dari aspek ekonomi. Hampir semua jenis sampah dapat didaur ulang dan digunakan kembali. Baik sampah organik maupun anorganik masih memiliki nilai ekonomis jika dijual atau didaur ulang. Melalui kegiatan BSU, masyarakat dapat mengumpulkan, memilah dan menjual sampah. Uang hasil menjual sampah tentunya bisa ditabung atau digunakan langsung untuk keperluan sehari-hari. Masyarakat yang menjadi nasabah BSU dapat mendapatkan tambahan penghasilan dari tabungan sampah yang dimilikinya maupun menukarkannya secara langsung dengan kebutuhan pokok atau kebutuhan lainnya sesuai dengan inovasi yang ada di BSU setempat.

 

Tentang MWRP/ Municipal Waste Recycling Management Program (Pengelolaan/ Daur Ulang Sampah Perkotaan)

MWRP merupakan Program dari USAID yang bertujuan untuk mengurangi sumber pencemaran plastik laut di empat negara Asia yang termasuk pencemar terbesar: Indonesia, Filipina, Sri Lanka, dan Vietnam. Melalui hibah dan bantuan teknis kepada organisasi yang memenuhi syarat, MWRP telah memperkenalkan pendekatan pengelolaan limbah padat (Solid Waste Management/ SWM) yang inovatif dan terukur dan meningkatkan investasi daur ulang sampah di kota-kota pesisir, dengan mendukung bisnis lokal, asosiasi wanita, kota/ kabupaten, dan lainnya untuk mengurangi polusi plastik laut.

MWRP memperkuat kapasitas pemangku kepentingan lokal untuk secara efektif mengelola limbah padat dan memperluas daur ulang melalui mekanisme yang mempromosikan inklusi sosial, memberdayakan perempuan dan kaum muda, mendukung pemulung independen, dan menghasilkan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Pendanaan USAID telah mendukung penelitian terapan untuk mengidentifikasi teknologi yang sesuai secara lokal dan meningkatkan proses pengambilan keputusan untuk pengelolaan sampah perkotaan dan daur ulang. MWRP mendukung sektor swasta untuk menerapkan solusi berbasis pasar untuk mengurangi polusi plastik laut dan untuk memperkuat rantai nilai daur ulang.