Program

LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan korupsi, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dengan turunannya sejumlah 11 aksi dan 24 sub-aksi oleh Kementerian/Lembaga/Dinas, Transformasi membantu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencapai target yang telah ditentukan berdasarkan strategi tersebut.

Adapun kegiatan yang dilakukan antara lain :

  1. fasilitasi akses kepada organisasi masyarakat sipil aktif yang fokus pada isu kehutanan untuk memberi masukan ke dalam draft kebijakan yang disusun oleh KLHK dalam rangka aksi pencegahan korupsi,

  2. membangun dialog dengan wali data dan pihak terkait aksi pencegahan korupsi KLHK,

  3. menyusun desain arsitektur sistim informasi integrasi KLHK,

  4. mengkoordinasikan kebutuhan pakar yang diperlukan untuk melakukan kegiatan terkait isu-isu pencegahan korupsi di ruang lingkup kerja KLHK.